Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait perlambatan ekonomi akibat wabah Covid-19 yaitu dengan memberikan insentif di sektor pariwisata, menambah hari cuti bersama, dan keringanan pembayaran utang bagi pelaku UMKM. Selain itu, Pemerintah membuka call center untuk menerima laporan dan pengaduan dari koperasi dan UMKM yang terdampak wabah Covid-19. DPR dengan fungsi pengawasannya perlu mendorong pemerintah untuk memanfaatkan keunggulan geografis ini menjadi peluang apabila pemerintah membangun titik-titik UMKM di daerah bebas Covid-19, terutama apabila bertujuan ekspor. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah krisis ini sehingga kemudahan yang diberikan kepada ekonomi dapat terasa manfaatnya. Stimulus tersebut dapat berupa pengurangan tarif listrik dan penurunan harga BBM. Ketersediaan bahan produksi seperti bahan baku juga perlu dijamin supaya kegiatan usaha UMKM tidak terganggu secara signifikan dan mampu kembali ke tingkat produksi normalnya secepat mungkin.
 
Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, terlihat masih banyak terpusat pada sektor pariwisata yang memiliki pengaruh besar pada sector UMKM, selain itu kelonggaran kredit juga dianggap sudah tepat untuk meringankan beban UMKM. Namun, bantuan/insentif kepada UMKM khususnya usaha mikro dan kecil masih perlu diperhatikan apalagi mengingat himbauan social distancing saat ini yang berpengaruh besar pada usaha kecil dan mikro yang masih banyak membutuhkan tatap muka.
 

Untuk UMKM, perlu menguasai kunci atau tips untuk menghadapinya yaitu fokus pada kebutuhan konsumen, terus berinovasi dan berkreasi, baik di level produk maupun pelayanan sesuai perubahan preferensi dan perilaku konsumen, kembangkan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan daya tahan ketika krisis melanda, tidak boleh cepat berpuas diri karena persaingan akan semakin keras, persiapkan generasi berikutnya untuk menjadi pemimpin UMKM masa depan yang lebih tangguh, jaga hubungan baik timbal balik dengan vendor, supplier dan distributor, berhimpun dalam organisasi UMKM sebagai sarana mengembangkan jejaring dan bisnis, kolaborasi dengan perbankan sebagai mitra strategis untuk sumber pembiayaan, informasi, dan pendampingan pengembangan usaha.

 

Nama muhammad yanuarizki azis

NIM:202010160311286

Komentar